RUU KIA Bentuk Perlindungan dan Dukungan bagi Ibu Menyusui
Dimasukkannya Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) oleh DPR RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, mendapat apresiasi.
Ilustrasi ibu menyusui. (id.theasianparent.com)
Wowsiap.com –Dimasukkannya Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA ) oleh DPR RI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, mendapat apresiasi. Sebab, RUU KIA merupakan bentuk salah satu perlindungan dan dukungan bagi ibu menyusui.
“Karena kita tahu, melahirkan itu melelahkan, perlu adaptasi dan menyusui untuk bisa enam bulan butuh effort,” kata Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Nia Umar, Rabu (15/6). Menurutnya, RUU KIA merupakan bentuk perhatian khusus buat orang tua, pengasuhan dalam keluarga.
Oleh karenanya, dia menyambut baik. Dimana dalam RUU KIA disebutkan, ibu bekerja bisa mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Sementara ayah selama 40 hari.
Baca juga berita terkini RUU KUA lainnya di wowsiap.com
“Di Asia Tenggara, baru negara Vietnam yang memberikan cuti selama enam bulan kepada ibu bekerjanya. Jika RUU KIA ini berhasil gol, maka Indonesia akan menjadi negara kedua yang melegeslasikan kesejahteraan ibu dan anak,” ujarnya.
Selain itu, jika RUU KIA sudah disahkan maka kesejahteraan ibu dan anak pasti meningkat dan perekonomiannya bisa semakin kuat. Dikatakan, Indonesia bisa belajar dari Vietnam yang sukses dalam program ibu dan anak serta memajukan perekonomian.
“Vietnam sudah seperti China-nya Asia Tenggara. Karena tiba-tiba produktivitas orang naik dan perekonomian naik cepat. Nah kita harus bisa melihat, memberikan manfaat untuk melindungi ibu menyusui, melindungi kesejahteraan ibu dan anak itu bukan beban. Tetapi justru memberikan boost ekonomi yang baik juga,” tandasnya.
Produktif
Dia menambahkan, usia produktif seorang perempuan misalnya 30-40 tahun. Jika dia memiliki dua anak, dengan jatah cuti enam bulan per anak, pengusaha hanya ‘kehilangan’ satu tahun dari perempuan pekerja.
“Manfaat ibu menyusui juga bisa dirasakan dampaknya oleh negara. Sudah ada penelitian bahwa keberhasilan menyusui meningkat mengurangi resiko anak sakit,” terangnya.
Dengan demikian maka biaya kesehatan sebuah negara tentu akan berkurang. Terutama kalau anak mendapatkan haknya untuk menyusui eksklusif pada ibunya.
Baca juga berita terkini ibu dan anak lainnya di wowsiap.com
“Namun RUU KIA harus terus dikawal. Hal itu mengingat klausul tentang pengusahanya tidak ada didalamnya. Harapannya, cuti melahirkan diatur jelas dalam UU ketenagakerjaan, karena kan disitu yang paling saklek,” imbuhnya.
Meski demikian, dia mengatakan, hal itu merupakan langkah baik. Bahkan dia berharap, dari RUU KIA bisa ikut mengubah peraturan sebelumnya. Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
“Serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” ucapnya.
EDITOR : SA Susilo
Comments
Post a Comment